MENU
PKN Soroti Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Dana BOS oleh SMA Negeri di...
WA FB
Nasional

PKN Soroti Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Dana BOS oleh SMA Negeri di Bandung dan Bekasi

J Editor : Jansen Siahaan | 06 May 2026 | 15:55 WIB
PKN Soroti Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Dana BOS oleh SMA Negeri di Bandung dan Bekasi
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang. (istimewa)

Bekasi, Sinata.id — Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyoroti dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi publik oleh sejumlah sekolah menengah atas (SMA) negeri di Kota Bandung dan Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait sengketa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sorotan tersebut mencuat dalam persidangan sengketa informasi yang digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Jalan Turangga, Kota Bandung, pada 22 April 2026.

Dalam persidangan, pihak sekolah sebagai termohon disebut hanya menyerahkan dokumen dalam bentuk rekapitulasi. Sementara itu, pemohon meminta data yang lebih rinci sesuai kebutuhan informasi publik.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menyampaikan bahwa pihak termohon mengakui sejumlah hal penting dalam persidangan. Di antaranya, dokumen yang diminta merupakan informasi publik, tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan, serta berada dalam penguasaan pihak sekolah.

Namun demikian, dokumen yang diserahkan dinilai belum memenuhi permintaan karena hanya berupa ringkasan, bukan data detail sebagaimana dimohonkan.

“PKN menilai kondisi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021,” paparnya, Selasa (6/5/2026).

Dalam perkara ini, PKN bertindak sebagai pemohon informasi terhadap sejumlah SMA negeri di Kota Bandung dan Kota Bekasi.

Selain itu, PKN juga merujuk pada putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1701/PTSN-MK/MA/KI-JBR/XII/2025 yang pada pokoknya memerintahkan penyerahan dokumen secara lengkap.

Dokumen yang dimaksud meliputi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Buku Kas Umum, laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS, laporan pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLAH), hingga dokumen penerimaan dana dari berbagai sumber.

PKN berpandangan bahwa penyampaian data dalam bentuk rekapitulasi belum mencerminkan keterbukaan informasi secara utuh. Kondisi ini dinilai dapat menghambat pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan.

Lebih lanjut, PKN meminta Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk mengabulkan seluruh permohonan informasi yang diajukan serta memerintahkan pihak termohon menyerahkan dokumen secara lengkap.

PKN juga menegaskan pentingnya kepatuhan badan publik, termasuk satuan pendidikan, terhadap regulasi keterbukaan informasi dan pengelolaan Dana BOS.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.