Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Platform X Diwajibkan Bayar Denda Rp78 Juta, Kemkomdigi Jatuhi Teguran Ketiga

Editor: Zainal Efendi
14 Oktober 2025 | 18:30 WIB
Rubrik: Aplikasi
platform x milik elon musk resmi dijatuhi teguran ketiga oleh kemkomdigi. denda administratif senilai rp78,125 juta belum dilunasi.

Platform X milik Elon Musk resmi dijatuhi teguran ketiga oleh Kemkomdigi. Denda administratif senilai Rp78,125 juta belum dilunasi. (Ilustrasi)

 
ADVERTISEMENT

Sinata.id – Platform X milik Elon Musk dijatuhi teguran ketiga oleh Kemkomdigi karena menunggak denda administratif atas konten bermuatan pornografi, menandai eskalasi pengawasan konten digital di tanah air.

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi melayangkan surat teguran ketiga kepada penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user-generated content (PSE UGC) tersebut.

Langkah tegas ini menyusul ketidakpatuhan platform X dalam membayar denda administratif yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Dirjen Alexander Sabar menegaskan bahwa meski platform sudah melakukan pemutusan akses terhadap konten bermasalah dua hari setelah surat teguran kedua pada 20 September 2025, kewajiban pembayaran denda tetap harus dipenuhi.

“Denda administrasi pertama kali dijatuhkan saat surat teguran kedua diterbitkan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” ujar Sabar, Selasa (14/10/2025).

Melalui surat teguran ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi dari teguran kedua dan ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini merujuk pada PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif PNBP, serta Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 mengenai Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Baca Juga: Konten Roblox Mengancam Anak Indonesia

Sabar menambahkan, pengawasan ini bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan konten bermuatan pornografi di ruang digital dapat segera dimoderasi, sebagaimana temuan pengawasan pada 12 September 2025 lalu.

Namun, hingga kini platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung resmi di Indonesia, padahal hal ini merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE privat asing, sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Menurut Sabar, penunjukan narahubung resmi menjadi krusial untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down dan pelaporan konten negatif secara berkala.

“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola digital yang sehat,” tegas Sabar.

Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada platform X akan diproses secara resmi dan disetorkan langsung ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.

Pemerintah menegaskan komitmen menjaga ekosistem digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif, serta memastikan industri digital berjalan sesuai prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum.

“Kami akan terus memastikan semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” pungkas Dirjen Sabar. [zainal/a46]

Tags: Elon MuskPlatform X

Berita Terkait

elon musk melalui starlink resmi menggratiskan internet bagi masyarakat indonesia yang terdampak banjir dan longsor di sumatera.
Teknologi

Gratiskan Starlink Sebulan, Elon Musk: Tak Pantas Cari Untung di Tengah Bencana Sumatera

Editor: Zainal Efendi
30 November 2025 | 00:23 WIB

Sinata.id - Elon Musk melalui Starlink resmi menggratiskan internet bagi masyarakat Indonesia yang terdampak banjir dan longsor di Sumatera, menyusul...

Baca SelengkapnyaDetails
spacex milik elon musk kembali jadi sorotan setelah mentransfer 2.495 bitcoin senilai rp4,4 triliun ke dua alamat misterius.
Investasi

SpaceX Terciduk Pindahkan 2.495 Bitcoin Senilai Rp4,4 Triliun ke Alamat Misterius

Editor: Ariami Tambunan
23 Oktober 2025 | 17:46 WIB

Sinata.id - Perusahaan raksasa luar angkasa milik Elon Musk, SpaceX, dilaporkan memindahkan 2.495 Bitcoin, atau senilai lebih dari Rp4,4 triliun,...

Baca SelengkapnyaDetails
perjalanan emosional elon musk menghadapi kegagalan, bangkit, dan merevolusi dunia melalui spacex, tesla, dan inovasi masa depan.
Sosok

Perjalanan Emosional Elon Musk: SpaceX Gagal 3 Kali, Tesla Hampir Bangkrut, dan Pernikahannya Kandas

Editor: Zainal Efendi
14 September 2025 | 07:35 WIB

Sinata.id - Di sebuah rumah sederhana di Pretoria, Afrika Selatan, seorang anak kurus bernama Elon Musk kerap duduk sendirian, larut...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Nasril Bahar: Pemutakhiran Data Pangan dan Koordinasi Distribusi Harus Diperkuat

6 Desember 2025 | 19:22 WIB
Regional

KONI Sumut Bergerak Galang Dana bagi Atlet dan Pengurus Korban Bencana

6 Desember 2025 | 18:37 WIB
Regional

KONI Labuhanbatu Tancap Gas Menuju 2026, Pemkab Targetkan Lonjakan Prestasi Atlet

6 Desember 2025 | 18:30 WIB
Keuangan

Belanja Warga AS Mandek, The Fed Dihadapkan Dilema Suku Bunga

6 Desember 2025 | 17:54 WIB
Regional

Polres Dairi Serahkan Kursi Roda kepada Penyandang Disabilitas di Parbuluan

6 Desember 2025 | 16:01 WIB
Regional

Polres Pakpak Bharat dan Bhayangkari Bagikan Pakaian ke Panti Asuhan Jelang Nataru

6 Desember 2025 | 15:54 WIB
Religi

Pesan Natal Abba Home Family: “Light Over Darkness”, Yesus Terang yang Mengatasi Kegelapan

6 Desember 2025 | 10:57 WIB
Nasional

Fraksi PDIP DPRD Siantar Desak Presiden Tetapkan Bencana Sumatera Sebagai Bencana Nasional

6 Desember 2025 | 10:46 WIB
Religi

Firman Pagi Ini: Berdoa, Beriman, dan Tuhan Membuatmu Berhasil

6 Desember 2025 | 05:02 WIB
Religi

Kelahiran Yesus Kristus: Penggenapan Nubuat, Makna Natal & Keselamatan Bagi Dunia

6 Desember 2025 | 05:00 WIB
Regional

HUT ke-25 Gorontalo Dirayakan dengan Layanan Publik Terpadu – Pasar Murah

5 Desember 2025 | 20:56 WIB
News

Polisi Musnahkan Puluhan Gram Sabu, Pelakunya Residivis Narkoba

5 Desember 2025 | 20:49 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com