Simalungun, Sinata.id - Partuha Maujana Simalungun (PMS) Kabupaten Simalungun menyampaikan keprihatinannya menyaksikan minimnya anggota DPRD Simalungun menghadiri rapat paripurna memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-193 Kabupaten Simalungun.
Ketua PMS Kabupaten Simalungun, Burhan Saragih menyebut, rapat paripurna yang digelar Sabtu (11/4/2026) tersebut, hanya dihadiri 23 dari total 50 anggota DPRD periode 2024–2029.
Menurutnya, rapat paripurna dalam rangka peringatan HUT daerah merupakan agenda resmi yang memiliki nilai penting, sehingga seharusnya dihadiri seluruh anggota dewan.
Ia menyatakan ketidakhadiran sebagian anggota DPRD menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan terkait alasan di balik hal tersebut.
Perlu Penegakan Disiplin Lewat BKD
Sementara itu, Munggu (12/4/2026), Sekretaris PMS Simalungun, Robinhood Purba menilai, perlu ada mekanisme penegakan disiplin terhadap anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat tanpa keterangan.
Ia menyebut, ketidakhadiran dalam rapat paripurna dapat menjadi bahan evaluasi, termasuk kemungkinan pembahasan di Badan Kehormatan DPRD (BKD) Simalungun.
Belum diperoleh keterangan resmi dari pihak DPRD Simalungun terkait jumlah kehadiran anggota dalam rapat paripurna tersebut, maupun alasan ketidakhadiran sejumlah anggota dewan. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.