Jakarta, Sinata.id — Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota.
Penangguhan diberikan dengan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka yang masih dalam masa pemulihan pascakecelakaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tersangka berinisial HBS tengah menjalani pengobatan akibat kecelakaan yang terjadi pada Desember 2025.
“Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan adanya fakta bahwa tersangka sedang menjalani masa pemulihan dan rawat jalan berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari kedokteran Polri,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Ia menegaskan, alasan kesehatan tersebut menjadi dasar pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan sementara. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Sementara itu, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan secara intensif sebelum akhirnya diberikan penangguhan penahanan.
“Setelah melalui proses pemeriksaan, Bahar bin Smith diberikan penangguhan penahanan dan telah kembali ke rumah,” ujar Ichwan di Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan, permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain kondisi kesehatan, tanggung jawab keluarga, serta peran Bahar sebagai pengajar santri. Pihak keluarga juga memberikan jaminan bahwa tersangka akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Menurut Ichwan, Bahar juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Pihaknya pun membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Di sisi lain, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan kewajiban yang harus selalu dilakukan.
Ia meluruskan bahwa penangguhan penahanan bukan semata-mata karena alasan tersangka sebagai tulang punggung keluarga, melainkan lebih pada kondisi kesehatan yang didukung rekam medis.
“Yang bersangkutan dalam kondisi sakit, terdapat rekam medis akibat kecelakaan, masih dalam masa perawatan, dan direncanakan menjalani operasi besar. Dengan pertimbangan tersebut serta adanya jaminan dari keluarga dan kuasa hukum, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan,” jelas Jauhari di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.