MENU
Polemik Pengelolaan Wisata Sunrise Land Lombok Memanas
WA FB
News

Polemik Pengelolaan Wisata Sunrise Land Lombok Memanas

R Editor : Redaksi Sinata | 15 Jan 2026 | 01:18 WIB
Polemik Pengelolaan Wisata Sunrise Land Lombok Memanas
Sunrise Land Lombok. (Ist)

Lombok Timur, Sinata.id — Pergantian kendali pengelolaan objek wisata Sunrise Land Lombok di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, memantik polemik terbuka antara pemerintah daerah dan pengelola lama. Aset wisata yang selama ini dikelola investor lokal itu kini resmi berada di bawah kendali Pemkab Lombok Timur, memunculkan silang pendapat soal siapa yang paling berhak mengelola kawasan tersebut.

Bupati Haerul Warisin menegaskan, alih kelola tersebut bukan bentuk pemutusan sepihak, melainkan upaya membuka ruang partisipasi masyarakat sekitar agar bisa terlibat langsung dalam pengelolaan destinasi wisata unggulan daerah.

“Pengelolaan ke depan akan kita atur bersama masyarakat setempat. Prinsipnya berbagi, bisa bergiliran waktu pengelolaannya,” ujar Haerul Warisin—yang akrab disapa Iron, dikutip Rabu (14/1/2026).

Iron menyebut, komunikasi dengan pengelola lama telah dilakukan. Bahkan, pemerintah daerah membuka peluang bagi investor sebelumnya untuk mengelola aset daerah lain, sepanjang memenuhi mekanisme kerja sama yang sah.

“Dia sudah menghubungi saya. Saya sampaikan, kerja sama tidak harus berhenti di satu tempat. Kalau mau mengelola aset daerah lain, silakan, tentu dengan perjanjian resmi yang ditandatangani bupati,” katanya.

Namun pernyataan tersebut dibantah keras pihak pengelola lama. Direktur SLL, Qori Bayyinaturrosyi, menilai alasan pemberdayaan warga lokal tidak sepenuhnya tepat sasaran.

“Kami ini juga warga lokal asli Labuhan Haji. Selama ini ada sekitar 20 orang pengelola, semuanya masyarakat setempat. Jadi yang dimaksud warga lokal yang mana lagi?” kata Qori dengan nada heran.

Qori menjelaskan, kontrak pengelolaan SLL memang berakhir pada 31 Desember 2025. Namun, jauh sebelum masa kontrak habis, pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan dan menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengelolaan tahun 2026.

“Kami sempat optimistis kerja sama berlanjut. Tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa penjelasan detail. Yang kami terima justru surat pengambilalihan aset dari Dinas Pariwisata Lombok Timur,” ungkapnya.

Menurut Qori, kebijakan tersebut berisiko mengabaikan peran pemuda lokal yang sejak 2022 merintis dan menghidupkan kawasan wisata yang sebelumnya terbengkalai. Ia menyebut, kawasan itu dulunya merupakan proyek mangkrak dengan nilai anggaran pembangunan cukup besar.

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.