Asrorun menambahkan, mekanisme bantuan kurban tersebut serupa dengan bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti bantuan sembako yang disalurkan kepada masyarakat.
DPR Sebut Bantuan Kurban Presiden Sudah Lama Dilakukan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengatakan program bantuan sapi kurban Presiden menggunakan APBN bukan hal baru.
Menurutnya, Presiden sebagai kepala negara memang memiliki anggaran bantuan kemasyarakatan yang diperuntukkan bagi masyarakat.
“Ini hal yang biasa dalam persoalan kenegaraan. Presiden sebagai kepala negara memang memiliki anggaran yang diperuntukkan membantu masyarakat,” katanya.
Sugiat menilai bantuan kurban tersebut memberi manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus mendukung momentum keagamaan Idul Adha.
Gerindra: Program Sah dan Sesuai Aturan Negara
Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bahwa bantuan sapi kurban Presiden memiliki dasar hukum yang jelas karena masuk dalam program Banpres yang dianggarkan melalui APBN 2026.
Menurut Bahtra, program tersebut dijalankan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara melalui Kementerian Sekretariat Negara.
“Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya.
Bahtra juga menekankan bahwa program tersebut turut memberikan dampak ekonomi positif bagi peternak lokal karena seluruh sapi berasal dari peternakan dalam negeri.
Sapi Premium dengan Bobot hingga 1,3 Ton
Pemerintah menyebut sapi kurban Presiden tahun ini terdiri dari berbagai jenis sapi premium, seperti Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Belgian Blue, Charolais, hingga Sapi Bali.
Bobot sapi yang disalurkan berkisar antara 800 kilogram hingga 1,3 ton.
Distribusi hewan kurban dilakukan ke berbagai daerah di Indonesia agar manfaat Idul Adha dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Polemik penggunaan APBN dalam program bantuan sapi kurban Presiden Prabowo pun memunculkan perdebatan publik mengenai transparansi anggaran negara. Meski demikian, pemerintah, DPR, dan MUI menilai program tersebut sah secara hukum maupun syariat karena ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.