MENU
Polemik Utang Kereta Cepat Memanas, Luhut dan Purbaya Berbeda Haluan S...
WA FB
Nasional

Polemik Utang Kereta Cepat Memanas, Luhut dan Purbaya Berbeda Haluan Soal Dana APBN

R Editor : Redaksi Sinata | 18 Oct 2025 | 16:49 WIB
Polemik Utang Kereta Cepat Memanas, Luhut dan Purbaya Berbeda Haluan Soal Dana APBN
Whoosh. (Ist)

“Mereka bilang penempatan di obligasi hanya sementara, karena belum sempat membentuk proyek baru. Tapi ke depan akan lebih agresif di sektor riil,” katanya.

Danantara Siap Dukung Restrukturisasi

Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, juga telah menyampaikan kesiapan lembaganya untuk terlibat aktif dalam restrukturisasi proyek KCJB. Ia bahkan membuka kemungkinan penambahan ekuitas atau penyerahan sebagian aset infrastruktur KCIC kepada pemerintah sebagai bagian dari solusi jangka panjang.

Sementara itu, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melalui General Manager Corporate Secretary, Eva Chairunisa, mengaku memahami kekhawatiran pemerintah terhadap besarnya investasi proyek Whoosh.

Menurut Eva, koordinasi intens antara KCIC, pemerintah, dan lembaga keuangan terus dilakukan untuk menemukan jalan tengah terbaik.

“Kami sepenuhnya mendukung upaya mencari solusi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Whoosh Tetap Jadi Kebanggaan

Meski polemik keuangan belum juga tuntas, performa Whoosh di lapangan tetap mengesankan. Sejak resmi beroperasi secara komersial pada 17 Oktober 2023, kereta cepat pertama di Asia Tenggara ini telah melayani lebih dari 12 juta penumpang dengan tingkat ketepatan waktu mencapai 99,9%.

Hingga September 2025, Whoosh mencatat peningkatan signifikan pada jumlah wisatawan mancanegara dengan total 566.829 penumpang asing. Dalam dua tahun beroperasi, Whoosh telah menempuh hampir 40 ribu perjalanan tanpa gangguan berarti. [zainal/a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.