MENU
Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi di Medan
WA FB
News

Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi di Medan

R Editor : Redaksi Sinata | 14 Nov 2025 | 18:14 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi di Medan
Polrestabes Medan menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi di Sunggal dan Medan Johor. Polisi menyita beruang madu yang diawetkan dan satu karung sisik trenggiling. Keduanya dijerat UU Konservasi dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (Dok. Polrestabes Medan)

Sinata.idSatuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan kembali mengibarkan peringatan keras terhadap pelaku perusakan ekosistem. Dua anggota jaringan perdagangan satwa dilindungi ditangkap dalam operasi cepat yang digelar di dua titik terpisah, Jalan Sunggal dan kawasan Medan Johor.

Kedua pria yang kini ditahan, berinisial ASM (49) dan OT (45), ditangkap setelah polisi menelusuri jejak transaksi ilegal yang beredar melalui media sosial dan marketplace.

Dalam konferensi pers, Jumat (14/11/2025), Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu ekor Beruang Madu yang telah diawetkan dan dikemas dalam kardus besar, dan Satu karung goni berisi sisik Trenggiling, satwa yang status perlindungannya tertinggi di Indonesia.

“Temuan ini menunjukkan masih adanya upaya komersialisasi satwa liar yang sangat mengancam kelestarian spesies,” tegas Kapolrestabes.

Jejak Perdagangan Terendus dari Parkiran Bus

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga tentang rencana transaksi satwa dilindungi.

Informasi itu ditindaklanjuti tim Reskrim pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, di area parkir loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal.

Saat memeriksa sebuah kotak besar yang dibawa ASM, petugas terperanjat, di dalamnya terdapat beruang madu yang sudah diawetkan.

ASM langsung digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, terungkap fakta bahwa ASM membeli beruang madu opset itu dari seseorang berinisial DON melalui WhatsApp seharga Rp2,5 juta.

Kemudian dipasarkan kembali di marketplace dengan harga Rp7,5 juta.

ASM tercatat aktif memperjualbelikan bagian tubuh satwa liar sejak tahun 2022 melalui berbagai komunitas dan grup daring.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian menangkap OT di Medan Johor. OT tertangkap tangan membawa karung sisik trenggiling, komoditas ilegal bernilai tinggi di pasar gelap.

Jualan Liar di Medsos & Marketplace

Polisi menemukan pola yang sama dari dua tersangka ini, yaitu promosi dilakukan melalui media sosial, grup komunitas, dan marketplace; transaksi dilanjutkan lewat jalur pribadi seperti WhatsApp; dan lokasi pertemuan diatur fleksibel, salah satunya di kawasan Sunggal.

Kombes Calvijn menegaskan bahwa model perdagangan seperti ini kian marak karena pelaku memanfaatkan platform digital untuk menyamarkan aktivitas ilegal.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.