Kedua tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf E, F, dan H Jo. Pasal 21 Ayat (2) Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman pidananya, 1 hingga 15 tahun penjara.
Polrestabes Medan memastikan perburuan terhadap jaringan lainnya terus dilakukan. [dfb]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.