MENU
Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi di Medan
WA FB
News

Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi di Medan

R Editor : Redaksi Sinata | 14 Nov 2025 | 18:14 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi di Medan
Polrestabes Medan menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi di Sunggal dan Medan Johor. Polisi menyita beruang madu yang diawetkan dan satu karung sisik trenggiling. Keduanya dijerat UU Konservasi dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (Dok. Polrestabes Medan)

Kedua tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf E, F, dan H Jo. Pasal 21 Ayat (2) Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman pidananya, 1 hingga 15 tahun penjara.

Polrestabes Medan memastikan perburuan terhadap jaringan lainnya terus dilakukan. [dfb]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.