MENU
Polisi Bongkar Markas Persiapan Penipuan Siber Internasional di Bali
WA FB
Hukum & Peristiwa

Polisi Bongkar Markas Persiapan Penipuan Siber Internasional di Bali

T Editor : Tigor Munthe | 16 May 2026 | 15:43 WIB
Polisi Bongkar Markas Persiapan Penipuan Siber Internasional di Bali
scam-bali

Polda Bali kini memburu seorang warga negara China berinisial M yang diduga menjadi otak di balik persiapan markas scamming internasional tersebut. M disebut berhasil melarikan diri sebelum penggerebekan dilakukan.

Menurut polisi, M bertanggung jawab atas seluruh fasilitas di lokasi dan diduga mendanai sekaligus merancang teknis operasional kelompok tersebut.

Ia juga disebut menerapkan kontrol ketat terhadap para pengikutnya dengan menahan paspor mereka agar tidak kabur.

Dari 26 WNA yang diamankan, sebanyak 11 orang diketahui tidak memegang paspor karena dokumen perjalanan mereka diduga dikuasai oleh M.

Saat ini, penanganan para WNA tersebut berada di bawah kewenangan pihak imigrasi.

Mereka diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan atau visa turis.

Karena dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum sesuai Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian, seluruh WNA itu dijadwalkan dideportasi ke negara masing-masing dalam pekan ini.

Kasus di Bali menambah daftar pengungkapan kejahatan siber lintas negara yang melibatkan WNA di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Sebelumnya, Imigrasi Batam mengamankan lebih dari 200 WNA di Apartemen Baloi View, Batam, pada 6 Mei 2026.

Mereka diduga terlibat penipuan daring lintas negara seperti love scamming, judi online, hingga phishing e-commerce.

Selain itu, polisi juga membongkar markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada 7 Mei 2026 dengan mengamankan 321 orang.

Interpol Indonesia menyebut rangkaian kasus tersebut mengindikasikan adanya pergeseran basis operasi kejahatan transnasional ke Indonesia. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.