Simalungun, Sinata.id – Praktik penggantian pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat putih oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi berujung pada sanksi pidana.
Fenomena ini terjadi karena masih adanya pejabat yang memperlakukan kendaraan dinas layaknya milik pribadi. Dengan alasan tertentu, pelat merah yang seharusnya menjadi identitas kendaraan dinas diganti menjadi pelat putih. Padahal, kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Simalungun memiliki kode khusus berupa huruf “T” di bagian belakang pelat nomor.
Kanit Turjwali Satlantas Polres Simalungun, Ipda Ganda Damanik SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran tersebut dan siap mengambil tindakan tegas.
"Kita akan langsung melakukan penindakan," ucapnya saat ditemui di Kantor Satlantas Polres Simalungun, Jalan Asahan, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa penggunaan pelat nomor kendaraan telah diatur secara jelas dalam peraturan kepolisian. Pelat merah diperuntukkan bagi kendaraan dinas pemerintah, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 dan Perpol Nomor 5 Tahun 2012. Sementara itu, pelat putih hanya digunakan untuk kendaraan perseorangan maupun badan hukum.
"Penggantian tanpa izin jelas dilarang keras karena termasuk modifikasi TNKB yang tidak sesuai ketentuan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021," terangnya.
Lebih lanjut, Ganda menegaskan bahwa pelanggaran tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
"Menurut Pasal 45 Ayat 1a Perpol Nomor 7 Tahun 2021, dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan dan denda maksimal Rp. 500 ribu," tambahnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi. Kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sebagai abdi negara.
Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari. (SN19)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.