MENU
Polisi Ungkap Kasus Cabul Anak di Labusel, Ayah Kandung Jadi Tersangka
WA FB
Hukum & Peristiwa

Polisi Ungkap Kasus Cabul Anak di Labusel, Ayah Kandung Jadi Tersangka

J Editor : Jansen Siahaan | 12 Mar 2026 | 13:25 WIB
Polisi Ungkap Kasus Cabul Anak di Labusel, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Tersangka diamankan di Polres Labusel. (polreslabusel)

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan kami juga memastikan korban mendapatkan perlindungan,” tegasnya, Kamis (12/3/2026).

AKP Elimawan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus seperti ini. Jika ada kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (SN10)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.