Labuhanbatu Selatan, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (52), yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Dusun VI Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Torgamba.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
Informasi awal diperoleh pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, saat pelapor berada di rumah anaknya di Desa Teluk Panji untuk menjenguk korban. Pada saat itu, pelapor mendengar keterangan dari seorang warga yang menyebutkan bahwa korban pernah mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh ayah kandungnya sendiri.
Mendengar informasi tersebut, pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban. Korban akhirnya mengakui bahwa ayah kandungnya diduga telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya.
Korban juga menyampaikan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Salah satu kejadian disebut berlangsung pada 10 Juni 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah mereka di Dusun VI Sei Kalam, Desa Teluk Panji. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sakit pada bagian perut dan organ intimnya.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polres Labusel agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, pelapor, serta sejumlah saksi, dan melakukan pengecekan ke lokasi kejadian perkara. Tak lama kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, tim kepolisian yang dibantu masyarakat berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku diduga mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolres Labusel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai kemeja warna hijau dan satu celana panjang warna cokelat.
Kapolres Labusel AKBP Aditya S. P. Sembiring, melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terlebih jika korbannya adalah anak di bawah umur.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.