Purwakarta, Sinata.id – Polisi akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Dina Oktaviani (21) yang dilakukan oleh Haryanto (27). Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan keji tersebut dilatarbelakangi oleh hasrat seksual pelaku terhadap korban yang merupakan rekan kerja di minimarket.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan, pelaku lebih dulu menganiaya korban hingga tak berdaya sebelum melakukan kekerasan seksual.
Ironisnya, aksi pemerkosaan itu dilakukan setelah korban meninggal dunia.
“Motifnya adalah ketertarikan pelaku terhadap korban. Modusnya dengan melakukan penganiayaan, kemudian rudapaksa setelah korban tidak berdaya,” ujar Uyun, Rabu (22/10/2025).
Setelah memastikan korban tewas, Haryanto berupaya menghilangkan jejak. Ia membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban, lalu membuangnya ke Sungai di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta. Tubuh korban akhirnya ditemukan mengapung di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang.
Baca juga:
Dina Oktaviani, Kasir Cantik Dicekik Mati Atasan Sendiri, Mayatnya Dibuang Dalam Kardus
Tampang Heryanto, Supervisor Alfamart Tega Habisi Dina Oktaviani di Ruang Tamu
Tak berhenti di situ, pelaku juga membakar sejumlah barang milik korban untuk menghapus bukti, sementara beberapa barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, dan barang pribadi lainnya dijual.
“Sebagian barang bukti dibakar dan sebagian dijual. Namun hasil olah TKP berhasil mengungkap sejumlah barang sebagai alat bukti,” katanya.
Atas perbuatannya, Haryanto dijerat dengan beragam pasal, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas AKP Uyun. (A58)