MENU
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Eks Lokalisasi Bukit Maraja
WA FB
Berita

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Eks Lokalisasi Bukit Maraja

T Editor : Tumpal Pandapotan | 06 Mar 2026 | 09:30 WIB
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Eks Lokalisasi Bukit Maraja
Tersangka diamankan petugas.

Simalungun, Sinata.id - Polsek Bangun menangkap 2 pria yang terlibat peredaran sabu di sebuah warung tuak di kawasan bekas lokalisasi Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Dari penangkapan, polisi menyita sabu seberat 4,6 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial MPH (45) dan HAN (41) dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Informasi dari warga menyebutkan adanya transaksi narkotika di sebuah warung tuak di kawasan eks lokalisasi Bukit Maraja. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Bangun,” ujar Verry belum lama ini.

Menurutnya, setelah menerima laporan sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hot Situngkir bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Petugas mendapati dua pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di dalam warung. Polisi lalu melakukan penggerebekan dan mengamankan keduanya.

Baca: Belum Setahun Dibangun, Tembok Penahan Tanah di Huta Dipar Simalungun Runtuh

Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi sabu. Empat paket di antaranya memiliki berat bruto 4,29 gram, sedangkan satu paket lainnya seberat 0,31 gram. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 4,6 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon seluler merek Vivo dan Realme, satu kotak rokok, tisu, serta uang tunai sebesar Rp888.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Jekut yang disebut berada di Kota Tanjungbalai. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan upaya pengembangan oleh petugas.

Tim Reskrim Polsek Bangun selanjutnya berkoordinasi dengan perangkat setempat dan mendatangi rumah yang diduga milik Jekut di Tanjungbalai. Namun saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti maupun keberadaan orang yang dimaksud.

“Kami menduga yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi. Upaya pencarian dan pengembangan kasus masih terus dilakukan,” kata Verry.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.