MENU
Polres Binjai Intensifkan Imbauan Kamtibmas, Dorong Peran Masyarakat C...
WA FB
Regional

Polres Binjai Intensifkan Imbauan Kamtibmas, Dorong Peran Masyarakat Cegah Kejahatan

G Editor : Gunawan Purba | 21 Apr 2026 | 11:37 WIB
Polres Binjai Intensifkan Imbauan Kamtibmas, Dorong Peran Masyarakat Cegah Kejahatan
Imbauan Polres Binjai

Binjai, Sinata.id - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Binjai terus meningkatkan kegiatan penyuluhan dan imbauan kepada warga guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Binjai, Senin (20/04/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui optimalisasi peran Bhabinkamtibmas yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat di wilayah binaannya. Upaya ini difokuskan pada pencegahan tindak kriminalitas serta peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Kasat Binmas Polres Binjai, AKP Christin M. Simanjuntak, menyampaikan bahwa keberadaan Bhabinkamtibmas di desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas bersinergi dengan Babinsa serta perangkat pemerintahan setempat sebagai bagian dari tiga pilar keamanan di tingkat wilayah.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan mencakup kunjungan langsung ke rumah warga (door to door), sambang desa, serta penyelesaian permasalahan sosial melalui metode problem solving. Selain itu, langkah preemtif dan preventif juga menjadi prioritas dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses tanpa biaya dan diklaim memiliki respons cepat terhadap setiap aduan yang masuk. (SN7)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.