Pakpak Bharat, Sinata.id – Kepolisian Resor (Polres) Pakpak Bharat, Polda Sumatera Utara, resmi menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait rencana pelaksanaan aksi damai yang akan digelar oleh Gabungan Masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat.
STTP bernomor STTP/01/X/2025/INTELKAM tersebut dikeluarkan pada 3 Oktober 2025 di Salak, ditandatangani langsung oleh Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si.
Dalam surat itu disebutkan, aksi akan dilaksanakan pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di depan Kantor Bupati Pakpak Bharat dan berlanjut ke Kantor DPRD Kabupaten Pakpak Bharat.
Aksi damai ini dipimpin oleh Pildo Juniper Sinamo selaku koordinator lapangan sekaligus penanggung jawab kegiatan. Adapun bentuk kegiatan adalah penyampaian aspirasi masyarakat secara damai, dengan alat peraga berupa mobil komando, sound system, spanduk, serta pernyataan aspirasi.
Peserta aksi diperkirakan berjumlah antara 1 hingga 50 orang lebih, dengan dukungan kendaraan roda empat sebanyak 4 unit dan roda dua sebanyak 15 unit.
Dalam catatan ketentuan, Polres menegaskan agar penanggung jawab dan peserta aksi wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan membawa senjata api maupun senjata tajam, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sesuai nilai luhur Pancasila.
STTP ini ditembuskan kepada beberapa pihak, antara lain Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Karo Ops Polda Sumut, Dirintelkam Polda Sumut, Bupati Pakpak Bharat, Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, dan penanggung jawab aksi.
Dengan diterbitkannya STTP ini, aksi penyampaian aspirasi damai oleh masyarakat Pakpak Bharat dipastikan mendapat pengawalan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (A27)