Sibolga, Sinata.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang pria inisial YMW alias Y (38 tahun), warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, karena diduga seorang pengedar narkotika jenis Sabu.
YMW alias Y ditangkap pada, Minggu (16/11), sekira pukul 02.00 WIB dari Jalan Siswomiharjo, tepatnya di depan Kantor Bapas, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R Hutagaol SH MH membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (16/11) malam.
AKP Rahmad mengatakan, kronologi penangkapan YMW alias Y ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran sabu di Jalan Siswomiharjo tepatnya di depan Kantor Bapas, Kelurahan Kota Baringin Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, katanya, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga kemudian menuju lokasi dan mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan area sekitar lokasi.
Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 dompet kecil warna pink berisi 7 paket sabu dalam klip merah ukuran kecil dengan berat brutto 1,45 gram yang ditemukan di atas tanah saat pria yang belakangan diketahui inisial YMW alias Y tersebut diamankan. Kemudian uang tunai Rp245.000, 1 unit handphone Strawberry warna hitam.
Saat diinterogasi di lokasi, YMW alias Y juga mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan.
Lebih lanjut AKP Rahmat mengatakan, dari keterangan awal YMW alias Y menyebut bahwa masih ada lagi narkotika yang disimpan di rumahnya di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Petugas kemudian menuju rumah tersebut untuk melakukan pengembangan.
“Dari hasil penggeledahan di kamar YMW alias Y, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, yaitu 1 tas selempang hitam berisi 1 kotak kacamata hitam, 1 paket sabu dalam klip merah ukuran sedang, 2 paket Sabu dalam klip merah ukuran kecil dengan total beratnya sebanyak 6,79 gram, 2 bungkus plastik klip merah ukuran sedang, 1 bungkus plastik klip merah ukuran kecil, 2 timbangan digital, dan 1 pipet plastik,” terangnya.
Kepada petugas YMW alias Y mengaku memperoleh Sabu tersebut dari seorang pria yang disebutnya dengan panggilan “Mamak”.
“Saat ini YMW alias Y sudah dijadikan tersangka dan ditahan bersama seluruh barang bukti di Mapolres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (A1)