Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga ketiga tersangka tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi turut terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Padangsidimpuan.
Fakta lain yang terungkap, SH merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah ditangkap dalam perkara sabu pada tahun 2022 dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumannya cukup berat.
Sementara itu, pengejaran terhadap Z terus dilakukan. Polisi menduga pria tersebut memiliki peran penting sebagai pemasok sekaligus bagian dari jaringan peredaran sabu yang beroperasi di Kota Padangsidimpuan. (SN18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.