Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun membongkar kolaborasi gelap pengedar dan media online, dari penangkapan dua tersangka narkoba yang ditangkap dalam operasi yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025.
Dua tersangka yang diamankan adalah Pipi Indriyani (23), warga Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, dan Dedy Syahputra alias Toples (35), warga Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar.
Dari keduanya, polisi menyita total 37,38 gram sabu, handphone, timbangan digital, uang tunai, serta perlengkapan pengemasan narkoba.
“Pipi diamankan dengan barang bukti 1,41 gram sabu dari rumahnya di Marihat Bukit. Sementara Dedy ditangkap di kediamannya di Purba Ganda dengan 35,97 gram sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, Minggu (18/5/2025).
Berita Terkait: Tersangka Narkoba dan Pemilik Media Kerap Komunikasi
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal setelah sebuah media online pada 12 dan 13 Mei 2025 menerbitkan berita yang memuat narasi Ipda Froom Siahaan, Kanit 2 Satresnarkoba Polres Simalungun, melakukan pembiaran terhadap seorang residivis narkoba, Dedi Sanjaya alias Suro.
“Belakangan diketahui bahwa Suro adalah suami sirih dari tersangka Pipi dan juga mantan rekan bisnis narkoba,” ujar dia.
Kapolres Simalungun yang menerima laporan tersebut memerintahkan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan bahwa pemilik media online berinisial T, yang menerbitkan berita tersebut, merupakan rekan dekat Pipi.
Tujuan pemberitaan diduga sebagai upaya Pipi untuk menjatuhkan Suro, rival bisnisnya dalam jaringan narkoba. Keduanya diduga menerima pasokan narkoba dari bandar berinisial J di daerah Gambus, Kabupaten Batubara. Pria ini diburu polisi.
“Setelah bebas dari penjara April lalu, Suro menghentikan pasokan narkoba ke Pipi, yang membuat Pipi kehilangan akses memperoleh narkoba. Pipi lalu bekerja sama dengan T membuat berita negatif untuk menjatuhkan Suro,” jelas AKP Henry.
Penyelidikan mengungkap komunikasi Pipi dan T melalui ponsel, termasuk pengiriman foto Suro dan Ipda Froom untuk kepentingan pemberitaan. Bukti digital tersebut diperoleh saat penggerebekan rumah Pipi.
Berita Terkait: Polres Simalungun Bongkar Skenario Licik Pengedar Sabu dan Media Online
Penggerebekan juga dilakukan di rumah Suro, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. Pipi dan Dedy kini telah ditahan di Mapolres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.
Polres Simalungun juga akan melaporkan media bersangkutan ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
“Penyidikan terhadap Pipi dan Dedy terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan peran pemilik media dalam penyebaran informasi yang dapat menyesatkan. Kami berkolaborasi dengan Siehumas Polres Simalungun untuk melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers,” terang Kasat.
AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya akan tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang tidak berdasar. Menyatakan terbuka terhadap informasi dari masyarakat dan media, namun tetap memprioritaskan verifikasi. (*)