MENU
Polres Simalungun Dampingi Terlapor Penganiayaan ke RSJ, Utamakan Aspe...
WA FB
Berita

Polres Simalungun Dampingi Terlapor Penganiayaan ke RSJ, Utamakan Aspek Kemanusiaan

J Editor : Jansen Siahaan | 04 Apr 2026 | 20:59 WIB
Polres Simalungun Dampingi Terlapor Penganiayaan ke RSJ, Utamakan Aspek Kemanusiaan
Personel Polres Simalungun melakukan pendampingan terhadap terlapor kasus penganiayaan. (polressimalungun)

Simalungun, Sinata.id — Polres Simalungun menunjukkan komitmen kemanusiaan dalam penanganan kasus hukum. Enam personel piket Sat Reskrim Polres Simalungun tetap bertugas hingga dini hari untuk mendampingi pengantaran seorang terlapor kasus dugaan penganiayaan berinisial PSS ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. M. Ildrem, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sabtu (4/4/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.

“Ini adalah wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat. Sat Reskrim Polres Simalungun hadir tidak hanya dalam penanganan hukum, tetapi juga memastikan setiap aspek kemanusiaan dalam kasus ini mendapat perhatian, termasuk kondisi kejiwaan terlapor,” ujar Verry melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu  (4/4/2026)  sore.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban, Senti Silalahi, seorang petani warga Dusun Pangkalan Buttu, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, diduga dianiaya oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.

Informasi kejadian diterima oleh anak korban berinisial BS dari seorang saksi berinisial RP melalui sambungan telepon. BS kemudian bergegas ke lokasi dan mendapati ibunya dalam kondisi luka parah.

Korban mengalami muntah darah, luka terbuka di kening sebelah kiri, lebam di area mata kiri, serta luka berdarah di beberapa bagian tubuh. Korban sempat mendapatkan pertolongan pertama di Puskesmas Sidamanik sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar untuk penanganan lebih lanjut.

Laporan polisi atas kejadian tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Sidamanik/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 4 April 2026.

Polsek Sidamanik segera melakukan serangkaian tindakan awal, seperti olah tempat kejadian perkara (TKP), pembuatan berita acara, sketsa TKP, permintaan visum et repertum, serta pemeriksaan saksi-saksi.

Dari hasil koordinasi antara Polsek Sidamanik dan Sat Reskrim Polres Simalungun, diketahui bahwa PSS memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah menjalani perawatan di RSJ Medan. Sejak Februari 2026, yang bersangkutan juga tercatat menjalani rawat jalan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.