Tim yang dipimpin Ipda Dommes Marbun kemudian memastikan PSS dapat diterima oleh pihak RSJ untuk menjalani observasi kejiwaan secara intensif.
“Terlapor telah diterima oleh pihak RSJ dan akan menjalani observasi. Sat Reskrim Polres Simalungun akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, sambil memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tutur Verry. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.