Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun menggagalkan peredaran sabu sebanyak 6,27 gram melalui penangkapan seorang bandar berinisial Pebri Gunawan Sianipar (19), setelah menerima info dari warga sekitar Pasar 1B yang menyebut aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, berlokasi di depan Jalan Cengkeh Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu di dalam tas tersangka.
Selain sabu, barang bukti pendukung yang diamankan antara lain satu HP Oppo biru, dua bal plastik klip kosong, satu dompet hitam, satu tas sandang hitam, alat pengemas berbentuk sekop dari sedotan plastik, serta satu kaleng rokok Dji Sam Soe. Total berat brutto sabu mencapai 6,27 gram.
Atas penangkapan tersebut, polisi menyatakan telah berupaya menyelamatkan generasi muda.