Simalungun, Sinata.id – Sat Narkoba Polres Simalungun tangkap 2 pria yang diduga sebagai pengeda narkoba di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dari keduanya, polisi menyita ratusan gram narkoba.
Penangkapan diawali Tim Opsnal Sat Narkoba, dengan meringkus Ranto Damanik (43) di rumahnya di Huta 4, Sionggang, Batu V, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat, 12 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB.
Saat digrebek, polisi menyita barang bukti berupa 2 plastik klip besar berisi sabu, 31 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dengan total berat keseluruhan 53,98 gram, 1 bungkus plastik kresek kecil berisi ganja dengan berat 4,32 gram, ponsel Vivo, uang tunai Rp 200 ribu, serta berbagai perlengkapan pengemasan seperti timbangan digital, sekop dari pipet, dan plastik klip kosong yang siap pakai.
Dari keterangan Ranto, polisi menemukan nama lain, yakni Rudiansyah Siregar (36), warga Huta II, Jalan Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar.
Dalam penggrebekan di rumah Rudiansyah, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kresek berisi ganja, 1 bungkus plastik klip besar berisi ganja dengan berat brutto mencapai 100 gram, 1 linting rokok berisi ganja dengan berat brutto 0,92 gram, ponsel Android merek Vivo warna biru dan 1 bungkus kertas tik-tak.
Rudiansyah mengakui, bahwa ia memperoleh ganja dari seorang pria bernama Alvin, warga Kota Medan dan sabu diperolehnya dari Adi warga Kota Tanjung Balai.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Sirait membenarkan penangkapan tersebut dan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. (SN11)