MENU
Polres Tapteng Bongkar Jejak Penjarahan Bina Swalayan, Penadah Barang...
WA FB
News

Polres Tapteng Bongkar Jejak Penjarahan Bina Swalayan, Penadah Barang Elektronik Dibekuk

R Editor : Redaksi Sinata | 27 Jan 2026 | 15:23 WIB
Polres Tapteng Bongkar Jejak Penjarahan Bina Swalayan, Penadah Barang Elektronik Dibekuk
Polres Tapanuli Tengah membongkar kasus penjarahan Bina Swalayan Pandan saat bencana 2025. Tiga orang diamankan, termasuk penadah barang elektronik, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4 miliar. (Ist)

Tapanuli Tengah, Sinata.id — Tabir penjarahan Bina Swalayan Pandan yang terjadi saat bencana melanda Tapanuli Tengah pada November 2025 perlahan terbuka. Kepolisian memastikan pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi merembet hingga ke jaringan penadah barang hasil kejahatan.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam rantai pencurian dan penadahan barang elektronik bernilai miliaran rupiah. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan polisi yang dibuat sejak Desember 2025.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari penangkapan seorang pria berinisial ABM pada Sabtu malam, (24/1/2026). ABM diamankan dalam perkara pencurian ponsel di lokasi berbeda.

Namun, pemeriksaan intensif membuka fakta baru.

“Dari keterangan yang bersangkutan, diketahui ia pernah terlibat pencurian di Bina Swalayan bersama rekannya berinisial AFS,” ujar AKBP Muhammad Alan Haikel, Selasa (27/1/2026).

Berbekal pengakuan tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat. Dalam waktu singkat, polisi berhasil meringkus AFS di kawasan Tugu Ikan Sibuluan sekitar pukul 23.10 WIB pada malam yang sama.

Penyelidikan berlanjut hingga mengarah pada sosok penadah. Dari keterangan dua pelaku pencurian itu, polisi mengendus bahwa barang hasil jarahan, berupa tablet dan perangkat elektronik lainnya, telah berpindah tangan ke seorang pria berinisial MN (38), warga Kecamatan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

MN akhirnya diamankan bersama satu unit tablet yang diduga kuat merupakan barang hasil kejahatan penjarahan saat bencana.

Kapolres mengungkapkan, dampak ekonomi dari peristiwa tersebut tidak kecil. “Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4 miliar,” kata Alan Haikel.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari rekaman video, kotak kemasan elektronik, hingga delapan dus pembungkus alat elektronik yang diduga terkait dengan aksi penjarahan.

Saat ini, MN beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga tengah menggelar perkara guna menentukan konstruksi hukum dan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.