Tapanuli Utara, Sinata.id – Anthon Sihombing menyoroti penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan penyerobotan tanah, pengrusakan, dan pencurian kayu pinus di lahan bersertifikat miliknya di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Taput, AKBP ErnIs Sitinjak, membantah tudingan menerima “upeti” dari pihak terlapor, termasuk Darwis Hutabarat dan rekan-rekannya.
Melalui Kasi Humas Polres Taput, AIptu Walpon Baringbing, Kapolres menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan karena perkara dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
“Tidak benar ada penerimaan upeti. Kami tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perkara ini. SP3 diterbitkan karena hasil penyidikan menyimpulkan perkara tidak memenuhi unsur pidana. Jika ada pihak yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum atau mengajukan praperadilan,” ujar Walpon kepada wartawan di Tarutung, Sabtu (23/5/2026).
Proses Penyidikan Disebut Terkendala Domisili
Polres Taput menjelaskan, proses penanganan laporan memerlukan waktu cukup lama karena lokasi domisili pelapor dan terlapor berjauhan. Darwis Hutabarat disebut berdomisili di Pekanbaru, sedangkan Anthon Sihombing berada di Jakarta.
Menurut Walpon, penyidik baru dapat menyimpulkan perkara setelah seluruh pihak berhasil dimintai keterangan.
“Pemanggilan terhadap terlapor sudah beberapa kali dilakukan hingga akhirnya dapat hadir untuk diperiksa. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik membuat kesimpulan terhadap perkara tersebut,” katanya.
Soal Putusan Pengadilan Tahun 2007
Terkait adanya putusan Pengadilan Negeri Tarutung pada tahun 2007 terhadap para terlapor dalam kasus serupa di objek yang sama, Polres Taput menyebut hal itu dapat menjadi materi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.
Walpon mengatakan, apabila pelapor menilai penerbitan SP3 tidak tepat, maka mekanisme praperadilan menjadi jalur hukum yang dapat ditempuh.
“Persidangan nantinya yang akan menguji sah atau tidaknya penerbitan SP3 tersebut. Kami persilakan jika ingin mengajukan praperadilan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Taput tidak mengetahui isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan Darwis Hutabarat sebagai mafia tanah.
Pernyataan Sebelumnya Soal Penetapan Tersangka
Sebelumnya, pada April 2025, Polres Taput sempat menyatakan bahwa laporan pengrusakan dan pencurian kayu pinus milik Anthon telah naik ke tahap penyidikan dan akan segera menetapkan tersangka.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.