MENU
Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Ekstasi di Tempat Hiburan Malam
WA FB
News

Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

R Editor : Redaksi Sinata | 07 Dec 2025 | 18:20 WIB
Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Ekstasi di Tempat Hiburan Malam
Polrestabes Medan membongkar peredaran narkoba di tempat hiburan malam Terbul Bar & Lounge, Deli Serdang. (Dok. Polrestabes Medan)

Sinata.id - Aparat gabungan Polrestabes Medan dan Bea Cukai Sumatera Utara membongkar praktik peredaran narkotika yang beroperasi di balik hingar tempat hiburan malam.

Operasi senyap itu berujung pada penangkapan lima orang tersangka dan penyitaan puluhan pil ekstasi berbagai warna, dalam penggerebekan di Terbul Bar & Lounge, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan kepada publik pada Sabtu sore (6/12/2025).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, tindakan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba yang mencoba berlindung di lokasi hiburan malam.

Kombes Calvijn menjelaskan, kasus ini bermula dari operasi penyamaran yang dilakukan petugas pada Jumat dini hari (5/12/2025), sekitar pukul 00.20 WIB.

Petugas menyaru sebagai pengunjung dan melakukan transaksi uji coba pembelian narkotika.

"Dari transaksi tersebut, alur peredaran pil ekstasi di dalam bar berhasil dipetakan, mulai dari perantara hingga pemasok utama," papar Calvijn.

Dalam operasi itu, petugas pertama kali mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa empat butir pil ekstasi.

Dari pengakuannya, polisi menelusuri peran perantara lain hingga akhirnya bergerak cepat menangkap pelaku berikutnya yang diduga berperan sebagai pengendali distribusi.

"Pengembangan terus dilakukan hingga seluruh jaringan di dalam lokasi hiburan tersebut terungkap," lanjutnya.

Hasil penggeledahan lanjutan membuahkan temuan signifikan.

Petugas menemukan total 36 butir pil ekstasi dengan beragam warna dan satu butir pil jenis “happy five”, yang disembunyikan di sejumlah tempat, termasuk di jok sepeda motor milik salah satu tersangka.

Selain narkotika, aparat juga mengamankan uang tunai hasil transaksi, telepon genggam, tas, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam operasional peredaran.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yogi Ramadhan, Malik Muhammad, Riki Fernando Sinulingga, Riza Maradona Surbakti, dan Ijol Fahri Ginting.

Polisi menyebut, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perantara, kurir, hingga pengelola aliran uang hasil penjualan narkoba di lokasi hiburan malam.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafly Yusuf Nugraha juga menjelaskan, para perantara memperoleh upah dari setiap pil yang berhasil dijual.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.