Dalam Pasal 15 ayat (1) KUHP 2023 persiapan melakukan tindak pidana memang dapat dipidana tetapi harus secara jelas diatur dalam rumusan tindak pidana.
Selain itu, “persiapan” dianggap terjadi “pelaku berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana berupa alat, mengumpulkan informasi atau menyusun perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian Tindak Pidana”.
Nur Ansar menegaskan, pelaporan Saiful Mujani dengan dasar adanya ucapan untuk menjatuhkan presiden dalam suatu forum belum memenuhi unsur dan kriteria tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 maupun tindak pidana makar.
Ucapan tersebut pada kenyataannya, setidaknya tidak ada informasi tambahan bahwa para pendengar dalam forum menindak lanjuti ucapannya sehingga berujung pada tindak pidana.
Selain itu, persiapan untuk melakukan serangan berupa makar juga tidak terjadi.
“Oleh karena itu menurut kami, polisi harus hati-hati dan tidak menjadikan laporan kepada Saiful Mujani sebagai bagian dari tindakan pembungkaman terhadap kritik dan ekspresi yang sah,” tandasnya.
Nur Ansar mengingatkan, berbagai pernyataan terlapor dalam forum harusnya dianggap sebagai suatu gagasan yang sah dan tidak membahayakan.
Apabila memang merasa bahwa pandangan dari terlapor keliru, pemerintah harusnya menanggapi dengan argumen bantahan dan menjelaskan kepada publik agar diskusi maupun diskursus dalam demokrasi tetap terjaga. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.