Jakarta, Sinata.id – Selebgram Lisa Mariana tidak ditahan meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membeberkan alasannya. Menurutnya ancaman hukuman kasus yang menjerat Lisa menjadi pemicunya
Dia menyebut keputusan itu diambil karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada Lisa tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, ujarnya Sabtu (25/10/2025).
Lisa sebelumnya dilaporkan oleh Ridwan Kamil dengan sangkaan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
Berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pihak yang menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.
Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat objektif, yakni ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta syarat subjektif seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dengan demikian, Lisa Mariana tidak memenuhi kriteria untuk ditahan. Sebelumnya, Lisa sempat menjalani pemeriksaan selama lima jam di Bareskrim Polri dan menyatakan dirinya dapat kembali beraktivitas seperti biasa. (A58)