Jakarta, Sinata.id — Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan penyitaan aset Rp58 miliar yang diduga berasal dari jaringan 132 situs judi online. Uang tersebut disita dari ratusan rekening dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Namun di balik angka puluhan miliar itu, apakah nilai tersebut benar-benar mencerminkan skala bisnis judi online yang sebenarnya?
Jika melihat data yang diungkap penyidik sendiri, angka Rp58 miliar justru tampak kecil dibandingkan total perputaran dana yang terdeteksi.
Ribuan Rekening Terhubung Jaringan Judi Online
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap aktivitas keuangan jaringan judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan penyitaan berasal dari 133 rekening yang terkait transaksi di 132 situs judi online.
“Penyitaan aset ini merupakan hasil tindak lanjut dari analisis PPATK terkait transaksi di 132 situs judi online,” kata Himawan dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (8/3/2026).
Dari hasil analisis tersebut, polisi menemukan jaringan judi online itu terhubung dengan 5.961 rekening bank yang digunakan sebagai jalur transaksi deposit maupun penarikan dana.
Perputaran Dana Capai Rp255 Miliar
Data lain yang disampaikan aparat justru menunjukkan skala peredaran uang jauh lebih besar.
PPATK mencatat total perputaran dana dari jaringan 132 situs judi online tersebut mencapai sekitar Rp255,7 miliar.
Dari puluhan laporan analisis yang diserahkan ke kepolisian:
51 laporan dianalisis oleh PPATK 27 laporan naik ke tahap penyidikan 16 laporan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht
Dari kasus yang telah diputus pengadilan inilah aset senilai Rp58 miliar kemudian dirampas untuk negara.
Selisih Angka yang Menimbulkan Pertanyaan
Jika dibandingkan dengan total transaksi yang terdeteksi, nilai penyitaan tersebut hanya sebagian kecil dari keseluruhan aliran dana.
Perbandingannya cukup mencolok. Perputaran dana terdeteksi Rp255 miliar, sementara aset yang berhasil disita sebesar Rp58 miliar
Artinya, hanya sekitar seperlima dari total perputaran dana yang berhasil dirampas melalui proses hukum.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.