MENU
Polsek Bandar Khalifah Hadir di Acara Isra Mi’raj, Ini Pesan untuk Sis...
WA FB
Regional

Polsek Bandar Khalifah Hadir di Acara Isra Mi’raj, Ini Pesan untuk Siswa

J Editor : Jansen Siahaan | 12 Feb 2026 | 16:01 WIB
Polsek Bandar Khalifah Hadir di Acara Isra Mi’raj, Ini Pesan untuk Siswa
Pihak Polsek Bandar Khalifah menghadiri kegiatan Isra Mi’raj di SMP Negeri 2 Bandar Khalifah. (istimewa)

Serdang Bedagai, Sinata.id — SMP Negeri 2 Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah di gedung sekolah setempat, Kamis (12/2/2026) pagi, diikuti para guru serta seluruh siswa.

Polsek Bandar Khalifah turut menghadiri kegiatan tersebut. Kapolsek diwakili oleh Kepala Unit Pembinaan Masyarakat (Kanit Binmas) Aiptu Budi Ilham. Kehadiran pihak kepolisian merupakan bentuk partisipasi dalam kegiatan keagamaan di lingkungan pendidikan sekaligus mempererat komunikasi antara aparat dan masyarakat sekolah.

Acara tersebut juga dihadiri Kepala SMPN 2 Bandar Khalifah, perwakilan Camat Bandar Khalifah, Supriadi dari bagian pajak kecamatan, penceramah Ustaz Zulkifli, jajaran dewan guru, serta para siswa.

[caption id="attachment_30323" align="aligncenter" width="750"] Para siswa SMPN 2 mengikuti kegiatan Isra Mi’raj. (istimewa)[/caption]

Rangkaian kegiatan diisi dengan ceramah keagamaan dan penyampaian pesan moral mengenai makna peristiwa Isra Mi’raj. Dalam tausiyahnya, penceramah menekankan pentingnya meningkatkan keimanan, kedisiplinan, serta sikap saling menghormati dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di lingkungan sekolah.

Peringatan Isra Mi’raj ini menjadi bagian dari pembinaan karakter dan pendidikan keagamaan bagi siswa. Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan memperkuat nilai-nilai moral dan spiritual dalam proses pembelajaran di sekolah. (SN7)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.