Simalungun, Sinata.id – Personil Unit Reskrim Polsek Dolok Silau ringkus Indra Jaya Sembiring (48), warga Nagori (Desa) Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Rabu (30/07/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Dari penangkapan, polisi menemukan barang bukti (BB) sabu, ganja dan lainnya. Kemudian, berbagai bentuk BB tersebut pun disita.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di daerah Nagori Cingkes. Lalu, personil Unit Reskrim Kepolisian Sektor Dolok Silau menggelar penyelidikan.
Beranjak dari informasi yang diterima personil Polsek Dolok Silau dari informan, keberadaan tersangka Indra Jaya sedang nongkrong di warung kopi milik Pido Perangin-angin.
“Saat petugas datang, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Sebelum mencoba kabur, pelaku sempat mengambil bungkus rokok yang ada di meja dan berupaya membuangnya,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Kamis (31/07/2025).
Polisi yang telah mengepung lokasi warung, berhasil meringkus tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dengan berat bruto 3,77 gram. Satu bungkus ganja kering dengan berat bruto 1,97 gram. Serta satu unit handphone merek Vivo, uang tunai Rp 600 ribu, dan satu buah plastik klip besar.
“Dari interogasi awal, pelaku mengaku barang tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Falen Tarigan, warga Kabupaten Karo,” ungkap Kasat.
Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (SN11)