Sinata.id – Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, mengembalikan sepeda motor milik korban begal, Rivaldo Sagala, yang sebelumnya menjadi barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kompol Dwi menjelaskan, Rivaldo menjadi korban begal saat tengah dalam perjalanan pulang menuju Patumbak, bersama seorang temannya, Tsya Dameuli Br. Silitonga, pada Jumat dini hari, 17 Oktober 2025 di kawasan Jalan Panglima Denai/Menteng VII, Medan Denai.
“Di tengah jalan yang lengang, lima pelaku mendekati mereka dengan dua motor, Scoopy merah dop dan Vario putih. Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku menodongkan sabit, lalu menyayat tangan kiri Rivaldo dan membacok bagian kepalanya,” terang Kapolsek Medan Area, Selasa (28/10/2025).
Setelah melukai korban, para pelaku melarikan diri sambil membawa sepeda motor serta ponsel Samsung A70 milik korban. Rivaldo pun segera melapor ke Polsek Medan Area dalam kondisi luka dan trauma berat.
Baca Juga: Polsek Sunggal Ringkus 24 Tersangka dari 18 Kasus Kriminal
Berbekal laporan dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung bergerak cepat.
Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan satu pelaku bernama Mhd Albi Ilham Barus (21), warga Tembung.
Ia ditangkap pada Jumat sore, (17/10/2025), di kawasan Pasar IV Tembung, Deli Serdang.
“Barang bukti berupa motor Yamaha N-Max berhasil diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum. Namun, motor tersebut menjadi kebutuhan utama korban yang harus tetap beraktivitas dan bekerja,” jelas Dwi.
Menyadari hal itu, Rivaldo mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti kepada Kapolsek Medan Area.