Simalungun, Sinata.id – Unit Reskrim Polsek Perdagangan bekuk tersangka maling pembobol toko kosmetik di Jalan Sudirman, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Tersangka Franky Erikson Manalu dibekuk di rumahnya, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat 12 September 2025, sekira pukul 00.30 WIB.
Pada perkara pencurian ini, Franky tidak sendiri saat beraksi, sebut Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, Sabtu 13 September 2025.
Kata Ibrahim, saat beraksi, Franky bersama-sama dengan Martua Gultom alias Tua. Mereka merusak (membobol) pintu toko Mercy Cosmetic milik Elisabet boru Silalahi, untuk bisa masuk ke dalam toko, pada 31 Juli 2025 yang lalu.
“Mereka berhasil masuk setelah tersangka Martua merusak pintu depan, dan Franky memasukkan tangannya dari sela pintu untuk membuka baut pintu hingga berhasil dibuka. Lalu mereka menggasak isi toko dan memasukkan kedalam 4 goni yang mereka siapkan,” lanjut Kapolsek.
Dari penangkapan tersangka Franky, polisi menemukan sejumlah barang bukti kosmetik. “Barang bukti yang diamankan berupa 1 tas kosmetik yang ditemukan di dalam kamar tersangka Franky, barang bukti ini merupakan sisa dari hasil jarahan mereka. Selebihnya sudah mereka jual,” tutur Kapolsek.
Dijelaskan, korban mengetahui tokonya dibobol maling, setelah menerima kabar dari keluarganya, Sorta boru Silalahi. Lalu korban mendatangi dan memeriksa tokonya, dan mengetahui, kalau barang dagangannya telah raib. Termasuk 4 unit CCTV merk Imou I080P yang sebelumnya terpasang di dalam toko.
“Pelaku masuk melalui pintu lipat kayu setelah merusak pintu yang terganjal stelling. Korban mengalami kerugian cukup besar, sekitar Rp 84 juta,” ungkap Ibrahim Sopi. (SN11)