MENU
Polsek Teluk Nibung Amankan Kedatangan 33 WNI Deportasi dari Malaysia
WA FB
Regional

Polsek Teluk Nibung Amankan Kedatangan 33 WNI Deportasi dari Malaysia

J Editor : Jansen Siahaan | 15 Feb 2026 | 10:52 WIB
Polsek Teluk Nibung Amankan Kedatangan 33 WNI Deportasi dari Malaysia
Rombongan WNI sedang diperiksa saat tiba di Indonesia. (istimewa)

Tanjungbalai, Sinata.id – Personel Polsek Teluk Nibung melakukan pengamanan saat 33 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Minggu (15/2/2026) pagi.

Rombongan WNI tersebut tiba sekitar pukul 05.00 WIB menggunakan kapal Indomal Majestic Kawanua yang berlayar dari Port Dickson, Malaysia. Setibanya di pelabuhan, para deportan yang terdiri atas 29 pria dan 4 wanita langsung menjalani pemeriksaan administrasi serta pengecekan barang bawaan oleh petugas gabungan.

Proses verifikasi dilakukan oleh personel kepolisian bersama unsur Bea Cukai, Imigrasi, dan otoritas pelabuhan. Pemeriksaan meliputi pencocokan identitas, pengecekan manifest penumpang, serta verifikasi dokumen keimigrasian untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Kapolsek Teluk Nibung AKP Srt Siburian, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan sebagai langkah antisipatif guna menjaga situasi tetap aman dan tertib selama proses kedatangan hingga pendataan selesai.

“Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan kondusif. Kami memastikan para WNI yang dipulangkan dapat diproses sesuai aturan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan rampung sekitar pukul 07.00 WIB, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan BP2MI untuk memfasilitasi pemulangan para deportan ke daerah asal masing-masing.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para WNI tersebut dideportasi oleh otoritas Malaysia akibat pelanggaran keimigrasian, antara lain tidak memiliki dokumen resmi, menggunakan dokumen tidak sah, melebihi masa izin tinggal (overstay), atau tidak memiliki izin kerja.

Pemulangan tersebut merujuk pada surat resmi dari Depot Tahanan Imigresen Lenggeng, Negeri Sembilan, tertanggal 12 Februari 2026.

Pengamanan turut melibatkan unsur Propam, Intelkam, dan Reskrim Polsek Teluk Nibung. Hadir pula perwakilan dari Bea Cukai Teluk Nibung, Imigrasi Tanjungbalai, KSOP Tanjungbalai, serta BP2MI.

Dengan pengawalan terpadu lintas instansi, proses penerimaan hingga penyerahan kepada pihak terkait berlangsung tanpa hambatan. Aparat berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan keimigrasian saat bekerja di luar negeri guna menghindari risiko hukum dan deportasi. (SN10)

 

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.