MENU
PP Ditandatangani Presiden, Tanah Terlantar Berpotensi Diambil Alih Ne...
WA FB
Nasional

PP Ditandatangani Presiden, Tanah Terlantar Berpotensi Diambil Alih Negara

G Editor : Gunawan Purba | 07 Feb 2026 | 20:10 WIB
PP Ditandatangani Presiden, Tanah Terlantar Berpotensi Diambil Alih Negara
Presiden RI Prabowo Subianto

Jakarta, Sinata.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025. PP itu mengatur tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar.

Regulasi tersebut sebenarnya telah diundangkan pada 6 November 2025. Namun, dokumen lengkap PP tersebut baru belakangan dapat diakses publik.

Pada bagian penjelasan umum, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini disusun untuk mendorong pemegang hak maupun pihak yang menguasai lahan agar bertanggung jawab dalam menjaga, merawat, dan memanfaatkan tanah yang dimilikinya.

Tanah yang dibiarkan tanpa pengelolaan dinilai perlu ditangani melalui mekanisme penertiban dan pendayagunaan yang jelas.

Penelantaran lahan disebut dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari ketimpangan sosial dan ekonomi, penurunan kesejahteraan masyarakat, hingga kerusakan kualitas lingkungan.

Selain itu, tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal juga berpotensi menghambat program pembangunan nasional, melemahkan ketahanan pangan dan ekonomi, serta mempersempit akses masyarakat—khususnya petani—terhadap lahan produktif.

Dalam aturan tersebut, tanah terlantar didefinisikan sebagai tanah hak, tanah hak pengelolaan, maupun tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang secara sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Pasal 2 dan Pasal 3 PP Nomor 48 Tahun 2025 menegaskan kewajiban setiap pemegang izin, konsesi, perizinan berusaha, maupun hak pengelolaan tanah untuk memanfaatkan dan memelihara lahan yang dikuasainya. Para pemegang hak juga diwajibkan menyampaikan laporan pemanfaatan tanah secara berkala.

Apabila kewajiban tersebut diabaikan, kawasan yang berada di bawah izin atau konsesi perizinan berusaha dapat ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan terlantar oleh negara.

Adapun Pasal 4 ayat (2) mengatur sejumlah kategori lahan yang dapat dikenai penertiban. Jenis kawasan tersebut meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, serta perumahan atau permukiman skala besar dan terpadu.

Selain itu, penertiban juga dapat diterapkan pada kawasan lain yang pengelolaan dan pemanfaatannya didasarkan pada izin, konsesi, atau perizinan berusaha terkait penggunaan tanah dan ruang. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.