JAKARTA, Sinata.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap praktik transaksi judi online (judol) di Indonesia kini semakin masif dan memanfaatkan berbagai metode pembayaran digital.
Namun dari seluruh metode yang digunakan, transaksi melalui QRIS disebut menjadi yang paling dominan.
Ketua Tim Humas PPATK, Tri Andriyanto mengatakan aktivitas judi online saat ini memanfaatkan hampir seluruh platform pembayaran, mulai dari transaksi perbankan, dompet digital (e-wallet), hingga QRIS.
“Kalau bicara dalam konteks Indonesia, bahkan nominal transaksinya dominan menggunakan QRIS,” kata Tri Andriyanto, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, penggunaan QRIS dalam transaksi judi online mencapai lebih dari 50 persen. Hal tersebut menunjukkan bagaimana layanan pembayaran digital yang praktis dan cepat juga rentan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
PPATK menilai perkembangan judi online saat ini semakin mengkhawatirkan karena transaksi berlangsung sangat cepat dengan skala yang terus membesar.
“Kita berhadapan dengan persoalan kecepatan yang makin cepat soal transaksi judi online, skalanya makin besar dan karena platform keuangan itu semuanya serba dipakai,” ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengungkap praktik judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Kamis (7/5/2026) itu, polisi mengamankan 321 orang yang terdiri dari 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra mengatakan sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 tersangka dan sisanya masih akan kita dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko mengungkap adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber lintas negara ke Indonesia.
Menurutnya, negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam sebelumnya menjadi basis operasi tindak pidana daring seperti love scamming, investasi ilegal, hingga judi online. Namun setelah dilakukan penertiban di negara-negara tersebut, aktivitas jaringan kejahatan mulai bergeser ke Indonesia.
“Khususnya Myanmar, Kamboja, Laos, Vietnam yang selama ini menjadi basis perekrutan dan aktivitas tindak pidana daring, setelah ditertibkan mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” kata Untung. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.