Jakarta, Sinata.id – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui keterangan video pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Diterangkan, langkah ini merupakan komitmen Presiden dalam menjaga integritas kabinet.
“Presiden menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujar Prasetyo.
Kasus yang menjerat Noel berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang terlibat dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dua hari berselang, KPK menetapkan 11 tersangka, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer. Noel diduga mengetahui, membiarkan, sekaligus meminta bagian dari pungutan liar dalam sertifikasi K3.
KPK menyebut ada aliran dana sekitar Rp3 miliar yang diterima Noel pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah ia dilantik sebagai wakil menteri. Selain uang tunai, penyidik juga menyita puluhan kendaraan mewah sebagai barang bukti. Noel dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.
Saat ini, Noel bersama para tersangka lain ditahan hingga 10 September 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Dengan pemberhentian tersebut, posisi Wamenaker untuk sementara kosong. Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan pejabat yang akan ditunjuk sebagai pelaksana harian maupun pengganti tetap. (*)