Jakarta, Sinata.id - Prabowo Subianto melakukan groundbreaking Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Rabu (29/04/2026). Langkah ini menjadi bagian dari percepatan transformasi industri nasional melalui penguatan hilirisasi di sektor strategis.
Presiden menegaskan hilirisasi merupakan kunci meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi nasional. Menurutnya, hilirisasi adalah jalan menuju kebangkitan bangsa.
“Groundbreaking hilirisasi tahap kedua yang mencakup 13 proyek strategis hilirisasi, senilai kurang lebih Rp116 triliun meliputi 5 proyek di sektor energi, 5 proyek di sektor mineral, 3 proyek di sektor pertanian,” ujar Prabowo.
Sementara itu, Rosan Roeslani menyebut proyek tahap II merupakan kelanjutan strategi pemerintah memperkuat ekosistem industri nasional. Ia menilai pengelolaan aset negara akan menjadi katalisator transformasi ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kami akan melakukan ini sebagai awal dari lompatan besar Indonesia sebagai bangsa yang tidak hanya kaya sumber daya alam, tetapi juga berdaulat dalam pengolahannya,” kata Rosan.
Daftar 13 Proyek Strategis Hilirisasi Tahap II:
- Fasilitas kilang gasoline di Dumai dan Cilacap.
- Tangki operasional BBM di Palaran, Biak, dan Maumere.
- Produksi DME 1,4 juta ton per tahun di Tanjung Enim.
- Manufaktur baja nirkarat dari nikel di Indonesia Morowali Industrial Park.
- Produksi slab baja karbon dari bijih besi lokal di Cilegon.
- Ekosistem produksi Aspal Buton di Karawang.
- Hilirisasi tembaga dan emas di Gresik.
- Pengolahan sawit menjadi oleofood dan biodiesel di Sei Mangkei.
- Pengolahan pala menjadi oleoresin di Maluku Tengah.
- Fasilitas terpadu kelapa menghasilkan MCT, coconut flour, dan activated carbon di Maluku Tengah.
Dengan nilai investasi besar dan cakupan lintas sektor, proyek hilirisasi tahap II ini diproyeksikan menjadi pijakan penting menuju Indonesia yang lebih mandiri, berdaulat, dan berdaya saing global. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.