MENU
Prabowo Minta Sistem Pemilu Utamakan Kepentingan Rakyat
WA FB
Nasional

Prabowo Minta Sistem Pemilu Utamakan Kepentingan Rakyat

G Editor : Gunawan Purba | 19 Jan 2026 | 17:02 WIB
Prabowo Minta Sistem Pemilu Utamakan Kepentingan Rakyat
Presiden RI Prabowo Subianto (tengah)

Jakarta, Sinata.id - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pembahasan sistem pemilu diarahkan sepenuhnya pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Menurut Prasetyo, pemerintah memahami perbedaan sudut pandang politik di antara partai-partai. Namun Presiden mengingatkan agar seluruh pihak tidak terjebak pada kepentingan sempit masing-masing kelompok.

“Walaupun kita semua berasal dari partai dengan pandangan yang berbeda, Presiden menegaskan bahwa yang harus diutamakan adalah kepentingan masyarakat serta kepentingan bangsa dan negara,” ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, Prabowo juga menekankan pentingnya menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan politik golongan. Menurutnya, setiap keputusan terkait sistem pemilu harus berpijak pada kebaikan bersama dan manfaat nyata bagi rakyat.

“Sebagai sebuah bangsa, kita harus memprioritaskan kepentingan negara. Kebaikan untuk bangsa dan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama,” katanya.

Prasetyo menegaskan, pemerintah terbuka terhadap kajian mendalam mengenai sistem pemilu, sepanjang dilakukan secara objektif dan bertujuan mencari model yang paling sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. (A18)

Ia menyebut, kajian tersebut dapat melibatkan pemerintah, DPR, hingga kalangan akademisi yang memiliki kompetensi di bidang kepemiluan. Namun, kata dia, tidak boleh ada klaim sepihak bahwa satu sistem tertentu adalah yang paling benar.

“Mari kita bersama-sama mencari sistem yang benar-benar cocok dengan budaya dan karakter bangsa kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah selama ini rutin berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI dan Komisi II DPR RI dalam membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu, termasuk berbagai wacana terkait sistem pilkada yang berkembang di masyarakat.

Setelah revisi UU Pemilu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pemerintah dan DPR sepakat untuk mempercepat pembahasannya dengan tetap membuka ruang partisipasi publik.

“Hari ini kami berdiskusi secara lengkap. Pemerintah berterima kasih kepada pimpinan DPR dan Komisi II yang secara intens membahas dan menyiapkan daftar inventarisasi masalah, serta berkomitmen membuka partisipasi publik secara rutin,” tutup Prasetyo. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.