Jakarta, Sinata.id - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penertiban berupa denda administrasi dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp10,27 triliun di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Penyerahan tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara tahun 2026 senilai Rp10.270.051.886.464 oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dalam acara itu, tumpukan uang triliunan rupiah turut dipajang di hadapan para pejabat negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyerahkan secara simbolis nominal tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Selain penyerahan dana, turut dilakukan penyerahan aset negara berupa kawasan taman nasional hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 2.373.171,75 hektare dari Jaksa Agung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Satgas PKH juga menyerahkan perkebunan kelapa sawit tahap tujuh hasil penguasaan kembali seluas 2.373.171,75 hektare kepada Menteri Keuangan, yang kemudian diteruskan kepada CEO Danantara Dony Oskaria dan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto mengaku bangga atas keberhasilan penyelamatan uang negara tersebut.
Menurutnya, dana Rp10 triliun itu dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki ribuan fasilitas kesehatan di Indonesia.
“Laporan dari Menteri Kesehatan, kita punya 10 ribu puskesmas sejak zamannya Pak Harto, 30 tahun belum pernah diperbaiki. Kalau satu puskesmas Rp2 miliar, berarti dengan Rp10 triliun ini kita bisa selesaikan 5.000 puskesmas,” ujar Prabowo.
Presiden juga menegaskan masih banyak fasilitas umum yang membutuhkan perhatian pemerintah, mulai dari puskesmas, sekolah, hingga sarana transportasi, terutama di daerah terpencil.
Menurut Prabowo, penyelamatan uang negara akan memberi dampak langsung bagi masyarakat dan mencegah kerugian akibat korupsi.
“Semuanya kita perbaiki dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan, uang-uang tersebut akan hilang dimakan para koruptor dan para maling-maling dan perampok-perampok tersebut,” tegasnya. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.