Burhanuddin menambahkan, kasus-kasus tersebut melibatkan puluhan perusahaan di sektor strategis, mulai dari perkebunan sawit hingga pertambangan nikel, serta perkara sitaan dari kejahatan ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula.
Langkah ini, menurut Kejaksaan, menjadi sinyal kuat bahwa negara semakin agresif menutup celah perampokan sumber daya dan memperkuat pesan bahwa penyelewengan aset publik tidak lagi ditoleransi. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.