MENU
Prabowo Siapkan Payung Hukum untuk Driver Ojol, 6 Juta Nasib Pengemudi...
WA FB
Nasional

Prabowo Siapkan Payung Hukum untuk Driver Ojol, 6 Juta Nasib Pengemudi Akan Diatur Resmi

R Editor : Redaksi Sinata | 22 Oct 2025 | 18:24 WIB
Prabowo Siapkan Payung Hukum untuk Driver Ojol, 6 Juta Nasib Pengemudi Akan Diatur Resmi
Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan payung hukum untuk driver ojol (ojek online), demi perlindungan 6 juta pengemudi. (Ilustrasi/Jpnn)

Sinata.id - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersiap memberi kepastian hukum bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Transportasi Online yang kini tengah difinalisasi Kementerian Perhubungan bersama Sekretariat Negara, Prabowo menegaskan komitmennya untuk melindungi lebih dari 6 juta driver dan pelaku UMKM yang menggantungkan hidup pada ekosistem transportasi daring.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana, saat menghadiri Rakernas IV Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

“Presiden Prabowo sudah memerintahkan agar penyelesaian hukum bagi teman-teman ojek online segera dirampungkan,” ujar Suntana.

RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas

Menurut Suntana, saat ini ada sekitar 6 hingga 8 juta masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor transportasi daring. Angka besar ini membuat pemerintah merasa perlu memberikan perlindungan hukum yang pasti bagi para pengemudi dan perusahaan penyedia layanan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun bergerak cepat. Hari ini, kata Suntana, Menhub Dudy Purwagandhi bersama Dirjen Perhubungan Darat tengah menjalankan perintah Sekretariat Negara (Setneg) untuk melakukan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.

“Pak Menteri dan Pak Dirjen tidak bisa hadir ke sini karena sedang diminta langsung oleh Setneg untuk membahas harmonisasi undang-undang ojek online,” jelasnya.

RUU tersebut telah resmi masuk ke dalam daftar 23 RUU baru dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Artinya, pembahasan aturan untuk sektor transportasi daring kini menjadi agenda hukum nasional.

Presiden Ingin Efisiensi Tanpa Rugikan Pengemudi

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga sempat menyinggung sektor transportasi online dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/10/2025). Ia menekankan pentingnya efisiensi bisnis ojol agar tidak menimbulkan persaingan tidak sehat antarperusahaan besar.

“Kami sedang berdiskusi dengan dua perusahaan terbesar penyedia transportasi online di Indonesia. Tujuannya agar ada pelayanan terbaik untuk pengemudi dan efisiensi yang sehat, bukan saling merugikan,” tegas Prabowo.

Presiden tidak menyebut nama dua perusahaan besar itu, namun menegaskan bahwa jumlah pengemudi di bawah naungan keduanya kini telah mencapai sekitar 4 juta orang.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.