MENU
Prabowo Subianto Kukuhkan Tuan Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasi...
WA FB
Regional

Prabowo Subianto Kukuhkan Tuan Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasional

T Editor : Tumpal Pandapotan | 19 Nov 2025 | 18:31 WIB
Prabowo Subianto Kukuhkan Tuan Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasional
Gelar Pahlawan Nasional diserahkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada ahli waris Tuan Rondahaim. dok Pemkab Simalungun

Berikut adalah daftar lengkap 10 tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional:

1. Almarhum KH Abdurrahman Wahid (Tokoh Jawa Timur Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam)

​2. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto (Tokoh Jawa Tengah Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik)​

3. Almarhumah Marsinah (Tokoh Jawa Timur Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan)​4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Tokoh Jawa Barat Bidang Perjuangan Hukum dan Politik)​

5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Tokoh Sumatera Barat Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)​

6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Tokoh Jawa Tengah Bidang Perjuangan Bersenjata)​

7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin (Tokoh NTB Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi)

​8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil (Tokoh Jawa Timur Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)​

9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih (Tokoh Sumatera Utara Bidang Perjuangan Bersenjata)​

10. Almarhum Zainal Abidin Syah (Tokoh Maluku Utara Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi)

Penghargaan untuk Tuan Rondahaim Saragih Garingging dinilai bukan sekadar seremoni. Pemerintah berharap keteladanan perjuangannya—dari keberanian mengangkat senjata hingga pengorbanan demi persatuan bangsa—menjadi inspirasi bagi generasi muda, bahwa sejarah besar negeri ini dibangun oleh tangan-tangan yang memilih berjuang, bukan menyerah. (Adv)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.