JAKARTA, Sinata.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS) sebagai langkah nasional untuk menekan angka putus sekolah di Indonesia.
Peraturan tersebut diluncurkan di tengah fakta bahwa lebih dari 3 juta anak usia 6 hingga 18 tahun tercatat tidak bersekolah sepanjang tahun 2025.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, mengatakan Perpres ini menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses pendidikan yang inklusif, aman, dan berkualitas.
"Bagaimanapun juga, pendidikan adalah pondasi paling mendasar dari sebuah bangsa," kata Rachmat saat peluncuran Perpres di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Perpres tersebut mengusung slogan "ATS Tuntas, Indonesia Cerdas" dan menjadi bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun menuju Indonesia Emas 2045.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, mengungkapkan bahwa tingginya angka anak tidak sekolah dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kemiskinan, perkawinan anak, kekerasan, disabilitas, keterbatasan akses pendidikan hingga kerentanan sosial lainnya.
Menurutnya, pemerintah menargetkan jumlah anak tidak sekolah berkurang sebanyak 645 ribu anak pada 2029 dan secara bertahap mencapai nol pada tahun 2045.
"Target ini merupakan komitmen kuat pemerintah untuk memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses pendidikan yang berkualitas tanpa ada satu pun yang tertinggal," ujarnya.
Melalui Perpres ini, pemerintah akan memperkuat sistem deteksi dini anak berisiko putus sekolah, memperbaiki sistem pendataan nasional, memperluas layanan pendidikan yang fleksibel dan inklusif, serta meningkatkan peran keluarga dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan pendidikan anak.
Pemerintah berharap kebijakan baru tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan anak putus sekolah yang masih menjadi tantangan besar di berbagai daerah Indonesia. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.