Jakarta, Sinata.id – Praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dengan dotolaknya praperadilan ini, status tersangka Nadiem tetap sah.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Dengan demikian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.
Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Nadiem tidak terima dan mengajukan praperadilan.
Dia meminta hakim membatalkan status tersangka terhadapnya di kasus pengadaan laptop Chromebook. Dalam sidang praperadilan, Nadiem menyertakan beberapa alasan, mulai tidak ada audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas. Namun hakim tunggal tetap menolak alasan tersebut dan memutus status tersangka Nadiem tetap sah. []