MENU
Presiden Prabowo Bentuk Satgas PHK, Tegaskan Negara Hadir Lindungi Bur...
WA FB
Nasional

Presiden Prabowo Bentuk Satgas PHK, Tegaskan Negara Hadir Lindungi Buruh

T Editor : Tigor Munthe | 01 May 2026 | 14:49 WIB
Presiden Prabowo Bentuk Satgas PHK, Tegaskan Negara Hadir Lindungi Buruh
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (01/05/2026). (Foto: Setpres)

Jakarta, Sinata.id  -  Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja dengan mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kebijakan ini disampaikan langsung Presiden saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026).

Di hadapan ribuan buruh, Prabowo memastikan negara tidak akan tinggal diam menghadapi ancaman PHK yang menghantui pekerja.

“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegasnya.

Presiden bahkan menegaskan, negara siap turun tangan apabila perusahaan tidak lagi mampu bertahan.

“Kalau ada pengusaha yang menyerah, negara kita kuat. Negara akan mengambil alih dan membela rakyat Indonesia,” ujarnya.

Langkah pembentukan Satgas PHK ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk merespons dinamika ekonomi sekaligus menjaga stabilitas tenaga kerja di tengah tantangan global.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tahun ini, anggaran perlindungan sosial disebut mencapai Rp500 triliun.

“Kita memberi perlindungan sosial yang sangat besar untuk rakyat berpenghasilan rendah,” kata Prabowo.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan para menteri agar setiap kebijakan yang diambil harus berpihak pada rakyat kecil.

“Saya instruksikan, setiap kebijakan harus ditanya: apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan, laksanakan. Tidak usah ragu,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan perlindungan pekerja dan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.

Pembentukan Satgas PHK diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja serta memberikan solusi cepat bagi pekerja yang terdampak. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.