Jakarta, Sinata.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani dan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pengesahan ini menandai babak baru dalam sistem hukum nasional sekaligus menggantikan sejumlah aturan lama peninggalan kolonial.
Sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru menjadi perhatian luas masyarakat karena dinilai berdampak langsung terhadap kebebasan berekspresi, kehidupan sosial, hingga aktivitas publik.
Berikut beberapa pasal krusial yang banyak disorot publik:
Pasal 218
Pasal ini mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 240
Mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Ancaman pidana berupa penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 411 Ayat (1)
Pasal ini mengatur tentang perzinaan.
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 256
Mengatur kewajiban pemberitahuan sebelum menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
Apabila kegiatan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau kerusuhan, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 300
Menjerat perbuatan yang mengandung permusuhan, kebencian, atau hasutan kekerasan serta diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan.
Ancaman pidana berupa penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 301
Mengatur penyebarluasan konten bermuatan kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, baik melalui tulisan, gambar, rekaman suara, maupun teknologi informasi.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pemerintah menyatakan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bertujuan menyesuaikan hukum nasional dengan nilai-nilai Pancasila, budaya Indonesia, serta perkembangan zaman.
Namun, sejumlah kalangan masyarakat sipil dan pemerhati hukum menilai beberapa pasal memerlukan pengawasan ketat dalam penerapannya agar tidak disalahgunakan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.