Jakarta, Sinata.id – Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembatasan jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.
Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa pembatasan tersebut akan diatur secara tegas dan terbatas melalui regulasi.
“Poinnya adalah pengaturan pembatasan jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Harus ditentukan secara limitatif seperti di undang-undang, tidak seperti sekarang yang belum ada batasan,” ujar Jimly usai pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Menurut Jimly, keputusan tersebut perlu dituangkan dalam aturan hukum, baik melalui peraturan pemerintah maupun undang-undang.
“Nantinya harus dimuat dalam PP atau undang-undang yang segera diselesaikan oleh kementerian terkait di bawah koordinasi Menko,” jelasnya.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan batas kewenangan serta mencegah potensi konflik kepentingan bagi anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.
Selain itu, Presiden juga menyetujui penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Jimly menyebutkan, Kompolnas ke depan akan bersifat lebih independen, termasuk perubahan dalam struktur keanggotaannya yang tidak lagi bersifat ex officio.
“Disepakati Kompolnas menjadi independen, sehingga fungsi pengawasan terhadap kepolisian lebih efektif ke depan,” ujarnya.
Perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian, sekaligus meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas Polri.
Pengaturan mengenai penguatan Kompolnas juga direncanakan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang terkait.
Rekomendasi ini menjadi bagian dari upaya reformasi Polri yang tengah didorong pemerintah.
Selain pembatasan jabatan sipil, penguatan lembaga pengawas diharapkan mampu menciptakan sistem kepolisian yang lebih transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.