Sinata.id - Di tengah dinamika kasus etik internal Polri, nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan kembali mencuat. Publik menyorot perjalanan karier, latar belakang, dan rekam jejaknya setelah kabar bahwa ia tidak jadi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Terlepas dari kontroversi yang mengiringi, Hendra tetap dikenal sebagai salah satu perwira yang lama menghabiskan karier di sektor pengawasan internal kepolisian.
Profil Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan lahir di Bandung, 16 Maret 1974.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1995, generasi yang banyak melahirkan perwira penting di tubuh Polri.
Di lingkungan Polri, Hendra sering disebut sebagai figur yang memiliki keahlian teknis kuat dalam bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Ia juga dikenal sebagai jenderal polisi keturunan Tionghoa pertama di Indonesia, sebuah catatan sejarah tersendiri di tubuh kepolisian.
Karier dan Jejak Jabatan
Sejak awal penugasan, Hendra menapaki jalan panjang di Divisi Profesi dan Pengamanan.
Hampir seluruh tahapan kariernya berada di “dapur pengawasan” Polri, mulai dari tugas teknis hingga jabatan strategis.
Berikut jabatan penting yang pernah diembannya:
-
Kanit B Ropaminal Divpropam Polri (2007)
-
Kaden A Ro Paminal Divpropam Polri
-
Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal
-
Kabag Binpam Ro Paminal
-
Kepala Biro Paminal Divpropam Polri (2020–2022)
Posisi Karopaminal yang ia jabat sejak 2020 menempatkannya sebagai salah satu pejabat kunci dalam mengawasi perilaku personel Polri di seluruh Indonesia.
Jabatan ini menjadi puncak kariernya sebelum terseret ke dalam kasus yang menyeret institusi.
Terseret Kasus Brigadir J
Nama Hendra masuk dalam rangkaian kasus besar kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 2022.
Ia disebut terlibat dalam dugaan obstruction of justice, yang membuat proses penyidikan berjalan tidak sebagaimana mestinya.
Akibatnya:
-
31 Oktober 2022: KKEP menjatuhkan sanksi PTDH.
-
27 Februari 2023: PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
-
2 Juli 2024: Hendra mendapat bebas bersyarat, namun tetap berada di bawah pengawasan Bapas hingga 2026.
Status Demosi 8 Tahun dan Kembalinya Nama Hendra
Meski sempat diumumkan dipecat, hasil banding internal Polri mengubah sanksinya menjadi demosi selama delapan tahun.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.